PERIKLANAN INDONESIA DAN HUKUM YANG BERLAKU

Posted on Senin, 01 Februari 2010 by lia yulistino sugiono

EPI adalah produk dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI)

Yang merupakan penyempurnaan atas Tata Kramadan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI)yang pertama kali diikrarkan pada tanggal 17 September 1981

EPI diluncurkan pada tahun 2006

Landasan EPI adalah SWAKRAMA

“suatu etika periklanan akan lebih efektif justru kalau ia disusun , disepakati ,dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri”

ASOSIASI PENDUKUNG

1.AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia)

2.APPINA (Asosiasi Pengiklan Indonesia)

3.ASPINDO(Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia)

4.ATVLI(Asosiasi Televisi Lokal Indonesia)

5.ATVSI(Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)

6.GPBSI(Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia)

7.PPPI(Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia)

8.PRSSNI(Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia)

9.SPS(Serikat Penerbit Suratkabar)

10.Yayasan TVRI(Yayasan Televisi Republik Indonesia)

11.IPFII(Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia)

Sepanjang menyangkut periklanan , EPI menjadi induk yang memayungi semua standar etika periklanan intern yang terdapat pada kode etik masing – masing asosiasi anggota DPI atau lembaga pengenban dan pendukungnya.

LINGKUP

1.Tatanan

Disusun dalam dua tatanan pokok , yaitu tata krama (code of conducts) atau tatanan etika profesi , dan tata cara (code of practices)atau tatanan etika usaha

2.Keberlakuan

EPI ini berlaku bagi semua iklan , pelaku dan usaha periklanan yang dipublikasikan atau beroperasi di wilayah hokum Republik Indonesia

3.Kewenangan

Inside , ia mengikat orang – perorang yang berkiprah dalam profesi apapun di bidang periklanan , serta semua entitas yang ada dalam industri periklanan

Outside , ia mengikat seluruh pelaku periklanan –baik sebagai professional maupun entitas usaha-terhadap interaksinya dengan masyarakat dan pamong

4.Asas

Iklan dan Pelaku Periklanan harus ;

a.Jujur , benar dan bertanggung jawab

b.Bersaing secara sehat

c.Melindungi dan menghargai khalayak , tidak merendahkan agama , budaya , Negara , dan golongan ,serta tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku.

Tata Krama

1.2.2. Iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlative seperti “paling” , “nomor satu” , “top” atau kata-kata berawalan “ter” ,dan atau yang bermakna sama ,tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

1.4. Penggunaan kata “satu-satunya”

Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama , tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan.

1.13. Hiperbolisasi

Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian

Atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal sehingga

Tidka menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnyanya.

1.15.Waktu Tenggang (Elapse Time)

Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam

Jangka waktu tertentu , harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu

Tersebut

1.19. Perbandingan

1.19.1. Perbandinganlansung dapat dilakukan , namun hanya terhadap aspek – as

pek teknik produk ,dan dengan kriteria yang tepat sama.

1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada criteria yang tidak menye

satkan khalayak.

1.21.Merendahkan

Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak

Langsung

1.25.Ketaktersediaan Hadiah

Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain

Yang bermakna sama.

1.26. Pornografi dan Pornoaksi

Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun , dan untuk tujuan atau alas an apapun.

2.1 Minuman Keras

Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan dimedia non massa

2.5. Vitamin , Mineral dan Suplemen

2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin ,mineral atau

Suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai

Gizinya.

2.5.4 Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan ,kegairahan dan kecantikan akan

dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin , mineral atau suplemen

2.10 Klinik , Poliklinik dan Rumah Sakit

2.10.3.Klinik , poliklinik atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan

dalam bentuk apapun.

2.25. Iklan Layanan Masyarakat (ILM)

2.21.1 Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat

Memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.

2.21.2 Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat

Nama korporatnya.

2.26. Judi dan Taruhan

Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.

3.1 Anak – anak

3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan berbahaya,me

Nyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak

3.1.3 Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu

Produk yang bukan untuk anak-anak.

3.1.4 Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester

Power) anak-anak dengan maksud memaksa para orangtua untuk mengabulkan per

Mintaan anak-anak mereka akan produk terkait.

3.5 Tenaga Profesional

3.5.1 Iklan produk obat-obatan (baik obat-obatan bebas maupun tradisional), alat-alat ke

Sehatan , kosmetika perbekalan kesehatan rumah-tangga serta makanan dan

Minuman tidak boleh menggunakan tenaga professional ,identitas , atau segala

Atribut profesi ,baik secara jelas maupun tersamar.

4.2 Media Televisi

4.2.1 Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature)hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat

4.2.2 Materi ikan yang tepat sama tidak boleh ditampilkan secara sambung-ulang (back

To back) lebih dari dua kali.

4.2.3 Dramatisasi , adegan berbahaya ,dan bimbingan orangtua

a.Iklan yang menampilkan dramatisasi wajib mencantumkan kata-kata “Adegan ini Dramatisasi”

b.Iklan yang menampilkan adegan berbahaya wajib mencantumkan peringatan “Adegan Berbahaya , Jangan Ditiru”

4.3 Media Radio

4.3.3 Iklan radio yang menggunakan suara atau efek bunyi yang menimbulkan imajinasi

Amat mengerikan atau amat menjijikkan , hanya boleh disiarkan kepada khalayak

Dan pada waktu yang sesuai.

4.5.2 Layanan Pesan Ringkas (SMS-Short Message Service)

b.Iklan atau promosi melalui layanan pesan ringkas hanya boleh dilakukan kepada

mereka yang sudah menyetujui untuk menerimanya kecuali jika penerimaan

pesan-pesan tersebut semata-mata merupakan bagian atau konsekuensi dari ke

terikatan mereka kepada atau atas sesuatu , seperti keagenan , komunitas ,

keanggotaan , dsb.

4.10. Gelar Wicara (talk show)

4.10.1 Pemandu gelar wicara harus mampu memisahkan dengan jelas antara materi

Pokok bahasan , dengan materi promosi sesuatu produk

0 Responses to "PERIKLANAN INDONESIA DAN HUKUM YANG BERLAKU":